Perhatikan Ini Biar Nggak Boncos Kena Denda di Tol saat Liburan Akhir Tahun
Pengendara yang memasuki jalan tol harus memperhatikan banyak hal. Jangan biarkan kesalahan Anda sendiri berujung pada kerugian. Karena beberapa orang membayar dua kali lipat harga pintunya.
Jika Anda hendak berlibur di jalan tol, banyak sekali batasannya. Aturan berkendara di jalan tol tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 41 memuat beberapa klausul yang melarang banyak kegiatan di jalan tol. Sebagaimana pada ayat 1 disebutkan (b) jalur kanan dibatasi untuk kendaraan yang melaju lebih cepat dari kendaraan di sebelah kiri, berdasarkan kecepatan yang ditentukan, dan (d) tidak adanya kemampuan menggunakan jalan tol untuk menarik/menarik/membawa, apabila menggunakan alat penarik/derek/dorong yang disediakan oleh perusahaan niaga, dan (e) jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Kemudian pada ayat 2 juga disebutkan bahwa bahu jalan hanya dapat digunakan (a) untuk lalu lintas dalam keadaan darurat, (b) diperuntukkan bagi pemberhentian darurat kendaraan. Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa jalan tol tidak dapat digunakan (b) untuk pemberhentian darurat dan (c) tidak dapat digunakan untuk memotong atau melintasi median penuh, kecuali dalam keadaan mendadak.
Sementara itu, pada Pasal 42 juga disebutkan bahwa di jalan tol, pengemudi dilarang melempar benda, baik disengaja maupun tidak disengaja. Pengemudi juga dilarang berbelok ke jalan tol. Jika Anda melakukan roll, Anda akan dibayar dua kali lipat dari jumlah maksimum. Undang-undang pelarangan jalan tol tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pasal 86 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggara jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali lipat biaya tol untuk jangka waktu yang paling lama dalam sistem tol tertutup dalam keadaan sebagai berikut :
(A). Pembayar tol tidak dapat menunjukkan bukti masuk tol pada saat membayar;
(B). menunjukkan bukti label rusak pada saat membayar; Atau
(vs). tidak dapat menunjukkan check-in yang benar atau mencocokkan arah perjalanan saat membayar.
Sejalan dengan aturan tersebut, pedagang kaki lima disarankan hanya menggunakan satu kartu pembayaran elektronik saat bertransaksi di kantor imigrasi. Jasa Marga melalui brosur digital tentang libur akhir tahun merekomendasikan jumlah elektronik minimal Rp500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.
Kecepatan tinggi
Selain pembatasan tersebut, pengemudi yang menggunakan jalan tol dilarang mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Batasan kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan. Rincian lainnya, dijelaskan dalam Pasal 21, menjelaskan bahwa kecepatan maksimum ditentukan menurut luas wilayah. Khusus untuk jalan tol, batas kecepatan minimum ditetapkan pada batas absolut 60 km/jam dalam kondisi lalu lintas bebas dan di atas 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan mempertimbangkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, tingkat kematian, kondisi lalu lintas, dan rekomendasi kota. Perlu diketahui, di banyak jalan tol terdapat kamera ETLE yang dapat membaca kecepatan kendaraan. Jika kecepatan melebihi batas, bersiaplah menerima “surat cinta” dari polisi. Dendanya berat, menurut hukum nasional. 22 Tahun 2009, jika melanggar batas kecepatan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Pengendara yang memasuki jalan tol harus memperhatikan banyak hal. Jangan biarkan kesalahan Anda sendiri berujung pada kerugian. Karena beberapa orang membayar dua kali lipat harga pintunya.
Jika Anda hendak berlibur di jalan tol, banyak sekali batasannya. Aturan berkendara di jalan tol tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 41 memuat beberapa klausul yang melarang banyak kegiatan di jalan tol. Sebagaimana pada ayat 1 disebutkan (b) jalur kanan dibatasi untuk kendaraan yang melaju lebih cepat dari kendaraan di sebelah kiri, berdasarkan kecepatan yang ditentukan, dan (d) tidak adanya kemampuan menggunakan jalan tol untuk menarik/menarik/membawa, apabila menggunakan alat penarik/derek/dorong yang disediakan oleh perusahaan niaga, dan (e) jalan tol tidak dapat digunakan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Kemudian pada ayat 2 juga disebutkan bahwa bahu jalan hanya dapat digunakan (a) untuk lalu lintas dalam keadaan darurat, (b) diperuntukkan bagi pemberhentian darurat kendaraan. Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa jalan tol tidak dapat digunakan (b) untuk pemberhentian darurat dan (c) tidak dapat digunakan untuk memotong atau melintasi median penuh, kecuali dalam keadaan mendadak.
Sementara itu, pada Pasal 42 juga disebutkan bahwa di jalan tol, pengemudi dilarang melempar benda, baik disengaja maupun tidak disengaja. Pengemudi juga dilarang berbelok ke jalan tol. Jika Anda melakukan roll, Anda akan dibayar dua kali lipat dari jumlah maksimum. Undang-undang pelarangan jalan tol tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pasal 86 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggara jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali lipat biaya tol untuk jangka waktu yang paling lama dalam sistem tol tertutup dalam keadaan sebagai berikut :
(A). Pembayar tol tidak dapat menunjukkan bukti masuk tol pada saat membayar;
(B). menunjukkan bukti label rusak pada saat membayar; Atau
(vs). tidak dapat menunjukkan check-in yang benar atau mencocokkan arah perjalanan saat membayar.
Sejalan dengan aturan tersebut, pedagang kaki lima disarankan hanya menggunakan satu kartu pembayaran elektronik saat bertransaksi di kantor imigrasi. Jasa Marga melalui brosur digital tentang libur akhir tahun merekomendasikan jumlah elektronik minimal Rp500.000 untuk perjalanan Jakarta-Semarang dan minimal Rp1 juta untuk perjalanan Jakarta-Surabaya.
Kecepatan tinggi
Selain pembatasan tersebut, pengemudi yang menggunakan jalan tol dilarang mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Batasan kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan. Rincian lainnya, dijelaskan dalam Pasal 21, menjelaskan bahwa kecepatan maksimum ditentukan menurut luas wilayah. Khusus untuk jalan tol, batas kecepatan minimum ditetapkan pada batas absolut 60 km/jam dalam kondisi lalu lintas bebas dan di atas 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan mempertimbangkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, tingkat kematian, kondisi lalu lintas, dan rekomendasi kota. Perlu diketahui, di banyak jalan tol terdapat kamera ETLE yang dapat membaca kecepatan kendaraan. Jika kecepatan melebihi batas, bersiaplah menerima “surat cinta” dari polisi. Dendanya berat, menurut hukum nasional. 22 Tahun 2009, jika melanggar batas kecepatan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
No comments: