Sempat Disinggung DPR, Kasus Mafia Tanah Semarang Berlanjut Sidang di Lokasi
Kasus mafia tanah di Semarang yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana terus berlanjut. Kedua pihak melakukan penyelidikan perdata (PS) bersama hakim daerah Semarang di wilayah konflik dan memaparkan perbatasan versi mereka masing-masing. Lokasi lahan sengketa terletak di Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Kedua pihak, penggugat dan tergugat, mendatangi lokasi tersebut dengan didampingi hakim Judi Prasetya yang memimpin PS. Inspeksi visual dan inspeksi perbatasan dilakukan menurut jenisnya masing-masing.
Dalam perkara ini penggugat adalah Setiawan dan tergugat adalah Daniel Budi Setiawan. Usai sidang di sana, kedua belah pihak menyatakan keterkejutannya atas terbitnya izin masing-masing pihak.
Pengacara penggugat, Michael Deo, mengatakan timnya telah menjelaskan versi perbatasannya. Tanah pelanggan meliputi luas truk yang sebenarnya milik pelanggan. Menurutnya, hal tersebut harus dipahami oleh terdakwa. “Citra satelitnya sudah kami tunjukkan. Terlihat jelas tampilan fisiknya. Ini pangkalan truk pelanggan kami. Kami percaya bahwa korban harus mengerti. Mereka tidak boleh berada di area parkir yang sama. “Truk ini, gudang ini milik pelanggan kami,” kata Deo di website PS, Genuk, Kota Semarang, Jumat (1/5/2023).
Sementara itu, Yunantyo yang juga kuasa hukum penggugat menjelaskan, dengan ditunjukkannya setiap jenis perbatasan menunjukkan pihaknya berhak menggugat. Dalam kasus ini, tergugat terkejut dengan pemberian izin dari pendukungnya, seperti penggugat, yang memiliki pengaruh tersebut.
\"Soal asal usul tanah, sesuai SHM 388/Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan (terdakwa), asal usul tanah terdakwa adalah desa C nomor 715, bidang tanah 54, kelas S .III. Kemudian sesuai Buku Desa C Nomor 715 Paket 54 Kelas S.III yang diserahkan Wali Kota Genuksari saat uji coba, luasnya 2.080 m2, jelas Yunantyo.
“Kami katakan, dokumen yang dituduhkan kepada saya itu mengejutkan karena awalnya luasnya hanya 2.080 m2, namun ketika izin dikeluarkan luasnya 5.724 m2 sehingga luasnya lebih dari 3.644 m2, dan yang mengejutkan itu ada gambarnya. situasi tersebut, dimana gambaran situasi tersebut berkaitan dengan sebagian tanah pelanggan kami, padahal tanah Pelanggan kami bergantung pada daerah asalnya seperti Desa Buku C, imbuh Yunantyo. Kuasa hukum terdakwa, Wiwit Rijanto menjelaskan, pihaknyalah yang dirugikan akibat penebangan lahan mereka. Kemudian, formulir aplikasi tidak boleh memuat nama dan domain klien. “Masalahnya adalah dia harus menyampaikan pemberitahuannya (penggugat) yang merupakan pelanggaran hukum, memberi tahu pihak yang mengajukan pengaduan bahwa lisensi pengadu harus mencantumkan nama prinsipal kami, klien kami. Dan buku itu tidak memiliki batas bagi kita. Wiwit berkata: “Kami membawanya ke konvensi. “Meski yang jelas mereka mengambil alih tanah lama pada tahun 1982, izinnya keluar tahun 1983 dan hak milik diserahkan kepada Pak Daniel, tapi tidak ada hak milik,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, menurutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan berhati-hati, izin yang diakui SHM 388/Genuksari dan SHM 1550/Genuksari harus mencantumkan nama Daniel. “Tidak ada panggilan (Daniel), meski harus tanda tangan. Zonanya diperluas. Dia tidak mengetahui apa yang dilakukan BPN. Yang jelas sertifikat ini menggambarkan apa yang dimakan pelapor. Kami setuju sertifikatnya ada di sini, hanya saja menurut BPN luasnya 900 m2, namun sertifikat pemohon 1200 m2. “Yah, itu merugikan pelanggan kami,” kata Wiwit. Majelis menutup PS dan perkara akan dilanjutkan minggu depan dengan tujuan pemeriksaan silang.
Kasus mafia tanah di Semarang yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI Dede Indra Permana terus berlanjut. Kedua pihak melakukan penyelidikan perdata (PS) bersama hakim daerah Semarang di wilayah konflik dan memaparkan perbatasan versi mereka masing-masing. Lokasi lahan sengketa terletak di Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Kedua pihak, penggugat dan tergugat, mendatangi lokasi tersebut dengan didampingi hakim Judi Prasetya yang memimpin PS. Inspeksi visual dan inspeksi perbatasan dilakukan menurut jenisnya masing-masing.
Dalam perkara ini penggugat adalah Setiawan dan tergugat adalah Daniel Budi Setiawan. Usai sidang di sana, kedua belah pihak menyatakan keterkejutannya atas terbitnya izin masing-masing pihak.
Pengacara penggugat, Michael Deo, mengatakan timnya telah menjelaskan versi perbatasannya. Tanah pelanggan meliputi luas truk yang sebenarnya milik pelanggan. Menurutnya, hal tersebut harus dipahami oleh terdakwa. “Citra satelitnya sudah kami tunjukkan. Terlihat jelas tampilan fisiknya. Ini pangkalan truk pelanggan kami. Kami percaya bahwa korban harus mengerti. Mereka tidak boleh berada di area parkir yang sama. “Truk ini, gudang ini milik pelanggan kami,” kata Deo di website PS, Genuk, Kota Semarang, Jumat (1/5/2023).
Sementara itu, Yunantyo yang juga kuasa hukum penggugat menjelaskan, dengan ditunjukkannya setiap jenis perbatasan menunjukkan pihaknya berhak menggugat. Dalam kasus ini, tergugat terkejut dengan pemberian izin dari pendukungnya, seperti penggugat, yang memiliki pengaruh tersebut.
\"Soal asal usul tanah, sesuai SHM 388/Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan (terdakwa), asal usul tanah terdakwa adalah desa C nomor 715, bidang tanah 54, kelas S .III. Kemudian sesuai Buku Desa C Nomor 715 Paket 54 Kelas S.III yang diserahkan Wali Kota Genuksari saat uji coba, luasnya 2.080 m2, jelas Yunantyo.
“Kami katakan, dokumen yang dituduhkan kepada saya itu mengejutkan karena awalnya luasnya hanya 2.080 m2, namun ketika izin dikeluarkan luasnya 5.724 m2 sehingga luasnya lebih dari 3.644 m2, dan yang mengejutkan itu ada gambarnya. situasi tersebut, dimana gambaran situasi tersebut berkaitan dengan sebagian tanah pelanggan kami, padahal tanah Pelanggan kami bergantung pada daerah asalnya seperti Desa Buku C, imbuh Yunantyo. Kuasa hukum terdakwa, Wiwit Rijanto menjelaskan, pihaknyalah yang dirugikan akibat penebangan lahan mereka. Kemudian, formulir aplikasi tidak boleh memuat nama dan domain klien. “Masalahnya adalah dia harus menyampaikan pemberitahuannya (penggugat) yang merupakan pelanggaran hukum, memberi tahu pihak yang mengajukan pengaduan bahwa lisensi pengadu harus mencantumkan nama prinsipal kami, klien kami. Dan buku itu tidak memiliki batas bagi kita. Wiwit berkata: “Kami membawanya ke konvensi. “Meski yang jelas mereka mengambil alih tanah lama pada tahun 1982, izinnya keluar tahun 1983 dan hak milik diserahkan kepada Pak Daniel, tapi tidak ada hak milik,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, menurutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan berhati-hati, izin yang diakui SHM 388/Genuksari dan SHM 1550/Genuksari harus mencantumkan nama Daniel. “Tidak ada panggilan (Daniel), meski harus tanda tangan. Zonanya diperluas. Dia tidak mengetahui apa yang dilakukan BPN. Yang jelas sertifikat ini menggambarkan apa yang dimakan pelapor. Kami setuju sertifikatnya ada di sini, hanya saja menurut BPN luasnya 900 m2, namun sertifikat pemohon 1200 m2. “Yah, itu merugikan pelanggan kami,” kata Wiwit. Majelis menutup PS dan perkara akan dilanjutkan minggu depan dengan tujuan pemeriksaan silang.
No comments: